• Berita
  • Sembunyi di Rumah Kontrakan, Buronan Kasus Penipuan Gaharu di Paser Akhirnya Ditangkap Jatanras
Berita

Sembunyi di Rumah Kontrakan, Buronan Kasus Penipuan Gaharu di Paser Akhirnya Ditangkap Jatanras

Tipu korban hingga Rp 585 juta dengan modus investasi kayu gaharu, pria 45 tahun di Paser diringkus polisi di rumah kontrakan.

Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Foto : iStock/LightFieldStudio)

TANAH GROGOT-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali berhasil membongkar praktik lancung investasi bodong bermodus sektor komoditas. Tim Jatanras mengamankan seorang pria berinisial SAF (45) setelah nekat melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis kayu gaharu yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala memaparkan bahwa penangkapan terhadap pelaku SAF dilakukan tak lama setelah kepolisian menerima laporan resmi dari pihak korban. Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

Siasat penipuan ini pertama kali dilancarkan oleh pelaku SAF sejak bulan Desember 2025 lalu di wilayah Tanah Grogot. Saat itu, pelaku meyakinkan korban dan menjanjikan keuntungan menggiurkan jika bersedia menanamkan modal dalam bisnis perdagangan kayu gaharu. Terpikat oleh iming-iming tersebut, korban bersama sejumlah rekannya kemudian menyetorkan dana secara bertahap, baik melalui fasilitas transfer antarbank maupun penyerahan uang tunai secara langsung dengan akumulasi total mencapai Rp 585 juta.

Nahas, setelah dana segar berkali-kali berpindah tangan, realisasi keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung menemui kejelasan. Alih-alih mendapatkan profit, korban justru mulai kesulitan menghubungi SAF. “Kecurigaan korban memuncak saat menyadari bahwa nomor kontak mereka telah diblokir secara sepihak oleh pelaku, yang kemudian menghilang tanpa jejak demi menghindari pertanggungjawaban,” kata Yoshimata..

Berbekal laporan dan serangkaian hasil penyelidikan intensif di lapangan, Tim Jatanras langsung melancarkan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku. Dalam operasi penangkapan tersebut, korps baju cokelat tidak hanya menyeret SAF ke markas kepolisian, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 13 lembar dokumen bukti transfer perbankan yang menjadi instrumen transaksi ilegal dalam perkara ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka SAF telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pelacakan aliran dana lebih lanjut. Atas aksi penipuan dan perbuatan curang yang dilakukannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar