• Berita
  • Kasus Korupsi Tambang CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Pertambangan
Berita

Kasus Korupsi Tambang CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Pertambangan

Kejati Kaltim resmi menahan AW, Kepala Teknik Pertambangan CV ABI, terkait kasus dugaan korupsi penjualan batu bara ilegal.

Tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI berinisial AW mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan tipidkor digelandang oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (9/6/2026). (Foto : Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan tindak pidana korupsi di sektor komoditas andalan Bumi Etam. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AW dalam perkara dugaan rasuah kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI.

Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik korps adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap AW pada Selasa (9/6/2026). Dalam pusaran kasus ini, AW diketahui memegang posisi strategis sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada perusahaan tambang CV ABI, yang diduga kuat membiarkan dan memfasilitasi aktivitas penambangan tidak benar sepanjang tahun 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memaparkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, AW ditengarai terlibat aktif dalam skema manipulasi dan penjualan batu bara ilegal sejak tahun 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah menjual batu bara yang sejatinya bukan berasal dari area konsesi tambang resmi CV ABI, namun menggunakan dokumen korporasi tersebut sehingga mengakibatkan kerugian finansial negara dalam skala besar.

“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, batubara yang bukan berasal dari area tambang CV. ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga negara dirugikan,” ujar Toni Yuswanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AW langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Jaksa memberlakukan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026.

Langkah penahanan ini diambil jaksa dengan mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif. Secara objektif, pasal-pasal yang disangkakan kepada AW memuat ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara secara subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti vital, hingga mengulangi tindak pidana serupa jika tidak segera diamankan.

Toni menegaskan, tindakan paksa ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Toni menambahkan.

Atas perbuatan lancungnya, AW dibidik dengan jeratan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan Primair dan Subsidair, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa penahanan terhadap KTT CV ABI ini menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk terus mendalami aliran dana serta membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang ikut menikmati keuntungan dari praktik penambangan batu bara ilegal tersebut.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar