BALIKPAPAN — Pusat Advokasi Kaltim (PUSAKA) menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Lembaga advokasi itu menilai regulasi baru tersebut memperluas kewenangan kepolisian tanpa disertai penguatan mekanisme pengawasan.
Revisi UU Polri dibahas hanya sekitar tiga pekan sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga akhirnya disahkan. Bagi PUSAKA, kecepatan pembahasan itu justru menjadi salah satu persoalan serius.
Koordinator PUSAKA, M. Taufik, menegaskan pengesahan ini bukan langkah maju reformasi, melainkan kemunduran yang berbahaya. “Institusi yang belum beres justru diberi lebih banyak kuasa. Masalah-masalah mendasar Polri seperti impunitas, kriminalisasi warga, dan rangkap jabatan tidak diselesaikan—malah dilegalisasi. Ini bukan reformasi, ini pelarian dari tanggung jawab,” ujar Taufik lewat keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Lima Ancaman yang Diidentifikasi PUSAKA
PUSAKA mengidentifikasi lima ancaman nyata yang dinilai terkandung dalam UU Polri yang baru disahkan. Pertama, hidupnya kembali praktik dwifungsi dalam wajah baru. Polri aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian.
PUSAKA menilai ketentuan ini secara terang-terangan mengabaikan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri.
Kedua, kewenangan penyadapan tanpa mekanisme izin yang jelas dan proporsional. Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus tentang penyadapan, sehingga celah ini dinilai rawan disalahgunakan—terutama terhadap petani, aktivis, dan jurnalis yang bekerja di wilayah konflik lahan.
Ketiga, perpanjangan usia pensiun yang dinilai menyumbat pertanggungjawaban. Batas pensiun anggota kepolisian diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat tidak lagi memiliki batas pensiun yang tegas selama masih dibutuhkan Presiden.
“PUSAKA khawatir perwira yang belum dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM akan bertahan lebih lama di institusi,” ujar Taufik.
Keempat, pengawasan eksternal yang dinilai dikerdilkan. Revisi ini tidak memasukkan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut PUSAKA, melemahnya pengawasan di tengah perluasan kewenangan justru melembagakan impunitas melalui undang-undang.
Kelima, proses legislasi yang menutup partisipasi publik. Naskah akademik maupun draf RUU tidak dapat diakses secara resmi oleh masyarakat. “PUSAKA menilai undang-undang yang lahir tanpa keterlibatan bermakna dari rakyat tidak memiliki legitimasi moral,” tegas Taufik.
Dampak Langsung bagi Kalimantan Timur
PUSAKA secara khusus menyoroti dampak UU Polri terhadap warga Kalimantan Timur. Merujuk pada Catatan Akhir Tahun AMAN 2025, PUSAKA mencatat 135 kasus perampasan 3,8 juta hektar wilayah adat di 109 komunitas, dengan 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Di tengah ekspansi IKN, pertambangan, dan perkebunan sawit yang terus menekan ruang hidup masyarakat adat dan petani Kaltim, PUSAKA menilai UU Polri yang baru justru menyediakan lebih banyak instrumen hukum untuk membungkam perjuangan warga.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, sebelumnya dalam Rakernas AMAN 2025 yang digelar di Kedang Ipil, Kalimantan Timur, menyebut satu dekade terakhir ditandai ribuan kasus kriminalisasi dan hilangnya 11,7 juta hektar wilayah adat.
“Negara yang adil berpihak pada yang lemah, bukan pada yang berkuasa. UU Polri ini memperparah ketidakseimbangan itu. PUSAKA tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan itu benar-benar hadir untuk semua,” tegas Taufik.
Tuntutan PUSAKA
Merespons pengesahan ini, PUSAKA menyampaikan sejumlah desakan. Kepada Presiden RI, PUSAKA meminta penundaan pemberlakuan UU Polri dan pembukaan konsultasi publik yang sesungguhnya sebelum implementasi berjalan.
PUSAKA juga mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi—khususnya ketentuan jabatan sipil yang dianggap mengabaikan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kepada DPR RI, PUSAKA menuntut agar segera memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perlindungan Pembela HAM. “Kami juga mengajak warga, komunitas adat, petani, buruh, dan pembela hak di Kalimantan Timur untuk bersatu dalam pengawasan aktif terhadap implementasi undang-undang ini di lapangan,” tuntas Taufik.
Baca juga :
