PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92). Kebijakan kenaikan harga ini mulai diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di pulau Kalimantan, mulai Rabu, 10 Juni 2026.
Bagi masyarakat Kalimantan, lonjakan harga ini berkisar di angka Rp4.000-an per liter dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan situs My Pertamina, harga BBM di Kalimantan lebih tinggi dibandingkan harga di Pulau Jawa.
Di Pulau Jawa, harga Pertamax sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Berdasarkan data resmi dari MyPertamina, harga Pertamax di lima provinsi Pulau Kalimantan berbeda-beda.
Di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur harga Pertamax Rp 16.650 per liter yang sebelumnya Rp 12.600. Harga di Pertashop di tiga provinsi tersebut Rp 16.550.
BBM jenis Pertamax paling tinggi di Kalimantan tercatat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Harganya Rp 17.000 per liter. Jika di Pertashop, harganya Rp 16.900 per liter.
Sementara harga Pertamax mengalami penyesuaian signifikan, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap stabil di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar di harga Rp6.800 per liter.
Secara rinci, detail harga BBM di lima provinsi di Kalimantan sebagai berikut:

Alasan di Balik Kenaikan Harga Menurut Pertamina
Menanggapi pertanyaan publik, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan, penyesuaian harga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah. Ia memastikan seluruh prosedur sudah sesuai dengan regulasi dan tata kelola energi dalam negeri.
“Dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian,” kata Roberth dalam keterangan tertulis.
Langkah ini diambil guna menjamin keberlanjutan penyediaan stok energi dan memastikan distribusi BBM ke seluruh pelosok tanah air tetap berjalan secara optimal.
Baca juga:
