JAKARTA – Sinergi tim operasi gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan massal satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi senyap yang digelar pada 6 hingga 7 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 100 ekor satwa liar endemik asal Papua yang rencananya akan diedarkan secara ilegal di pasar gelap Ibu Kota.
Operasi besar ini dimotori oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Pusat Polisi Militer (Puspom). Selain menyita ratusan satwa langka yang diangkut tanpa dokumen resmi melalui jalur laut, tim gabungan juga turut mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF guna menjalani proses pemeriksaan intensif terkait peran mereka dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menerapkan standar pembuktian yang ketat sejak awal. Mengingat objek perkara merupakan komoditas makhluk hidup, langkah penyelamatan satwa berjalan simultan dengan penegakan hukum. Seluruh burung yang disita kini telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani penapisan kesehatan.
“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” ujar Rudianto seperti dikutip dari laman kehutanan.go.id.
Rincian Satwa yang Diamankan
Dari data kompilasi petugas, 100 ekor satwa yang berhasil diselamatkan didominasi oleh varietas burung endemik Papua yang bernilai ekonomis tinggi di pasar gelap. Spesies tersebut meliputi 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), masing-masing 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan Pipit Matari (Neochmia phaeton), serta 14 ekor burung mahkota Mambruk Victoria (Goura victoria). Petugas juga mengamankan 6 ekor Nuri Hitam, 4 ekor Nuri Bayan, 3 ekor Nuri Coklat, 3 ekor Walik Wompu, serta masing-masing 2 ekor Kakatua Koki dan Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus).
Tindakan nekat mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi ini merupakan pelanggaran pidana berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi baru ini mengancam pelaku dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun, serta denda berat hingga kategori VI.
Skala peredaran yang rapi mengindikasikan adanya pemanfaatan celah logistik antarpulau. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pola kejahatan ini telah berkembang menjadi jaringan lintas wilayah yang berpotensi terhubung ke pasar internasional. Oleh sebab itu, penanganannya tidak lagi sekadar menyasar simpul angkut di pelabuhan, melainkan menggunakan pendekatan hukum multidoor.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan,” kata Januanto menjelaskan strategi pembongkaran akar sindikat.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan mafia perdagangan satwa eksotis merupakan agenda strategis negara untuk membentengi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan. Selain memperketat pengawasan di hilir seperti pelabuhan dan bandara, pemerintah juga melipatgandakan patroli di hulu, terutama di titik-titik rawan perburuan liar di dalam hutan Papua, guna memutus pasokan satwa ke pasar gelap.
Baca juga :
