JAKARTA – Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak aparat penegak hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mengusut dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape oleh seorang streamer Bigmo alias Muhammad Jannah.
RUKKI menilai dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar konten media sosial, melainkan harus diperiksa dari perspektif perlindungan anak dan dugaan pelanggaran hukum.
Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, mengatakan pelibatan anak untuk mempromosikan produk vape berpotensi melanggar Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 76J ayat (2) UU Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, maupun distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
“Mengajak anak secara livestreaming untuk ikut mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan adalah eksploitasi terhadap anak, dan ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Tidak perlu menunggu kajian panjang. Langsung periksa, proses, dan tindak. Pemerintah tidak boleh ragu ketika korbannya adalah anak,” ujar Bigwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Menurut RUKKI, kasus tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas, yakni normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital yang mudah diakses anak dan remaja.
RUKKI menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik di media sosial. Namun, aturan tersebut dinilai belum dapat diterapkan secara optimal karena hingga kini aturan pelaksanaannya belum diterbitkan, meski batas waktu dua tahun telah berakhir.
“Dua tahun pemerintah diberi waktu. Dua tahun aturan pelaksana PP 28/2024 mangkrak. Selama dua tahun itu, industri rokok sudah masuk ke ruang digital, merekrut influencer, dan sekarang melibatkan anak. Pemerintah harus bertanggung jawab. Kalau setelah ini masih diam juga, ini bukan lagi kelalaian melainkan keterlibatan, dan yang selalu membayar harga dari kelambanan ini adalah anak-anak,” kata Bigwanto.
Tiga Tuntutan RUKKI
RUKKI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, yakni:
- Meminta KPAI dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelibatan anak dalam promosi vape oleh Bigmo dan perusahaan rokok elektronik yang terlibat, serta memproses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak.
- Menghentikan normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital yang dapat diakses anak dan remaja, serta menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian.
- Segera menerbitkan aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai larangan iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial yang telah melewati tenggat waktu.
Baca juga :
