• Berita
  • Polsek Derawan Bongkar Peredaran Sabu, 13 Paket Diamankan
Berita

Polsek Derawan Bongkar Peredaran Sabu, 13 Paket Diamankan

Berawal dari laporan warga, polisi menggerebek sebuah rumah di Pulau Derawan dan menemukan 13 paket sabu beserta alat isap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pulau Derawan, Kabupaten Berau. (Foto : Humas Polda Kaltim)

BERAU — Seorang pria berinisial MT (49) ditangkap aparat Polsek Pulau Derawan setelah diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis (8/5/2025) di Kampung Pulau Derawan RT 04, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah MT.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa timnya langsung melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 WITA. Hasilnya, polisi menemukan 13 paket sabu seberat total 1,40 gram, alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

“Semua barang bukti kami temukan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Iwan.

MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan polisi sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan. Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan. Polsek Pulau Derawan dan Polres Berau berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar