• Berita
  • Desak Keberlanjutan Pers, Komunitas Minta Dewan Pers Segera Sahkan Peraturan Dana Jurnalisme
Berita

Desak Keberlanjutan Pers, Komunitas Minta Dewan Pers Segera Sahkan Peraturan Dana Jurnalisme

Komunitas pers desak Dewan Pers segera sahkan Peraturan Dana Jurnalisme sebagai payung hukum keberlanjutan media independen.

Perwakilan organisasi pers dan akademisi menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Komunitas pers mendesak Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum keberlanjutan media. (Foto: Dok. PR2Media)

BALIKPAPAN – Komunitas pers yang tergabung dalam Pemantau Regulasi dan Media (PR2Media) serta Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) mendesak Dewan Pers untuk segera mengesahkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Regulasi ini mendesak disahkan sebagai payung hukum demi menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.

Draf peraturan tersebut telah selesai disusun oleh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital sejak April 2026.

“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers. Drafnya sudah disepakati bersama pada April 2026. Kami berharap rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan tersebut,” tegas Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus Perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Solusi bagi Media Kecil dan Daerah

Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menilai skema Dana Jurnalisme sangat urgen, terutama bagi keberlanjutan media lokal dan media kecil yang selama ini kesulitan mengakses pasar iklan komersial.

“Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini sangat dibutuhkan oleh media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” kata Evi.

Evi menekankan bahwa poin utama dalam draf peraturan ini adalah menjaga tembok pemisah (Chinese wall) antara penderma dan penerima dana. Semua dana yang dihimpun dari pemerintah, platform digital, lembaga donor, maupun individu akan dikumpulkan dalam satu wadah (single pool) guna menciptakan hubungan anonim.

Dengan sistem ini, donor tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi keputusan penyaluran dana maupun independensi produk jurnalistik yang dihasilkan. Penyeleksian proposal nantinya akan dilakukan secara terbuka oleh tim ad hoc independen.

Menjamin Hak Informasi Publik

Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menambahkan bahwa hadirnya Dana Jurnalisme akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penyediaan informasi yang terverifikasi di tengah banjir informasi digital.

“Dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujar Camelia.

Di akhir diskusi, PR2Media, KKM, dan pemangku kepentingan pers resmi menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia. Deklarasi tersebut memuat tiga poin utama: menyatakan Indonesia layak memiliki lembaga dana jurnalisme independen, mendorong Dewan Pers menetapkan regulasi terkait, serta mengajak seluruh pihak mendukung inisiatif ini.

Ketua PR2Media, Prof. Masduki, memperjelas bahwa aturan dari Dewan Pers ini nantinya tidak langsung mendirikan lembaga, melainkan berfungsi sebagai acuan tata kelola dan panduan prinsip bagi organisasi pers terverifikasi yang hendak menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar