KUKAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan di kawasan tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kehilangan solar di lokasi tambang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama petugas keamanan perusahaan.
“Hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil kami amankan di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Abdillah Dalimunthe, Senin (5/1/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial DH (25), pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, dan AAS (21), warga Loa Janan Ilir. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 42 jeriken berisi sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Modus yang digunakan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke dalam jeriken, kemudian menjualnya kembali.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta. “Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.
