BALIKPAPAN – Tim Buser Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balaikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (18/10/2024). Pelaku diduga mengedarkan narkoba di “Kota Minyak”.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan. Aktivitas itu diduga berhubungan dengan peredaran narkoba di Jalan Klamono, Kawasan Gunung Pipa, Balikpapan Utara.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Buser langsung bergerak dan melakukan pemetaan di lapangan. Pelaku yang mengendarai mobil putih tersebut dihentikan untuk diinterogasi dan digeledah.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba di dalam mobil yang diakui pelaku sebagai miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S melalui Kanit Reskrim Iptu Alfrend, Sabtu (26/10/2024).
Singgih meneruskan, pelaku adalah seorang pria berinisial DR, lahir di Balikpapan pada 24 Mei 1999, berstatus pekerja swasta dan bertempat tinggal di Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 6,67 gram, satu unit mobil Ayla putih dengan nomor polisi KT 1225 EN, dan hasil tes urine positif dari RS Bhayangkara atas nama pelaku DR.
“Atas perbuatannya, DR disangkakan melanggar Pasal 114 sub Pasal 112 junto Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun,” kata Singgih.
Baca juga :