• Berita
  • Perusak Habitat Harimau Sumatera di TNBS Jambi Ditangkap, Penyidik Usut Pemodal
Berita

Perusak Habitat Harimau Sumatera di TNBS Jambi Ditangkap, Penyidik Usut Pemodal

Gakkum Kemenhut menahan dua pembalak liar di TN Berbak Sembilang Jambi. Penyidik kini mengusut aktor pemodal di balik aksi tersebut.

Kondisi rel kayu dan tunggul bekas tebangan liar yang ditemukan petugas saat patroli gabungan di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Penyidik menetapkan dua orang tersangka dan mengusut keterlibatan pihak pemodal. (Foto : Gakkum Kemenhut)

BALIKPAPAN – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan menahan dua tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) berinisial S dan K. Keduanya ditangkap di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan personel TNBS pada 18 September 2026 di wilayah Resor Simpang Datuk, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit pondok, rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan hutan, sejumlah tunggul bekas tebangan, serta mengamankan S dan K. Petugas turut menyita barang bukti berupa tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta peralatan Penebangan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan pembalakan liar hingga ke aktor pemodal.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Temuan di lapangan menjadi petunjuk untuk mendalami siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan ini,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan hukum secara tegas sangat vital mengingat TN Berbak dan Sembilang merupakan ekosistem rawa gambut berkepentingan internasional (Ramsar) yang menjadi habitat penting bagi populasi Harimau Sumatera.

“Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Pengamanan kawasan harus semakin kuat agar pembalakan bisa dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” tegas Januanto.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar