• Berita
  • Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia yang Mengganggu Ketertiban di Hotel
Berita

Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia yang Mengganggu Ketertiban di Hotel

WN Malaysia dideportasi dari Balikpapan usai tolak bayar hotel dan berada di area publik tanpa pakaian lengkap.

Suasana pendeportasian Warga Negara Malaysia berinisial WPS di Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan, Jumat (25/9/2026). WPS diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 tujuan Kuala Lumpur setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Balikpapan)

BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial WPS pada Jumat (25/9/2026). Pendeportasian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti mengganggu ketertiban umum di sebuah hotel di Balikpapan.

WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026. Dasar hukumnya adalah Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penindakan tersebut berawal dari laporan manajemen salah satu hotel terkait perilaku WNA yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan hotel. Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan diketahui menolak pembayaran biaya akomodasi, berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, serta tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan hotel.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi mendatangi hotel terkait untuk melakukan pemeriksaan awal dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait laporan yang diterima sekaligus memastikan status serta kegiatan yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, terhadap WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan untuk menjaga tertib hukum, keamanan, serta ketertiban masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.

Pelaksanaan pendeportasian dilakukan dengan pengawasan dan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menuju Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), WPS diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Seluruh rangkaian pengawasan dan pengawalan berlangsung aman dan lancar hingga pesawat lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar