TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka, termasuk pengungkapan jaringan sabu sebesar 1,5 kilogram.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, memimpin langsung jalannya konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kukar pada Rabu (15/4/2026). Ia memaparkan bahwa total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut mencapai 3,6 kilogram sabu, 1.140 butir obat keras, serta 328,94 gram ganja.
“Salah satu capaian menonjol adalah pengungkapan jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,” ungkap AKBP Khairul Basyar.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Loa Janan
Aksi bermula pada Minggu (12/4/2026) malam, saat tim Opsnal mengamankan Andianto (24) di Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan. Dari tangan warga Samarinda tersebut, polisi menyita 1.027 gram sabu yang disimpan dalam tas belanja. Andianto mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp800 ribu untuk mengantar barang haram tersebut.
Hasil pengembangan menunjukkan barang didapat dari rekannya berinisial N (DPO) dan Nata Nuarie (33) yang berada di Hotel Putri Ayu Cottage, Samarinda. Polisi bergerak cepat dan menggerebek kamar nomor 206 hotel tersebut pada pukul 23.00 WITA. Di lokasi, petugas mengamankan Nata Nuarie beserta 18 bungkus sabu seberat 561,3 gram, alat pres, dan timbangan digital.
“Nata Nuarie mengakui barang bukti tersebut adalah bagian dari sabu yang sebelumnya diantar oleh Andianto. Saat ini kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk satu rekan lainnya berinisial N,” tambah Kapolres.
Selamatkan 15.000 Jiwa
Keberhasilan menyita 1,5 kilogram sabu ini ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,7 miliar. Secara sosial, kepolisian mengklaim tindakan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa generasi muda di Kutai Kartanegara dari bahaya narkotika, dengan asumsi rasio pemakaian 1 gram untuk 10 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp2 miliar.
“Polres Kutai Kartanegara tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran melalui jalur digital,” tegas AKBP Khairul Basyar.
