• Berita
  • Polda Kaltim Bongkar Modus Kecurangan Minyakita, Direktur Operasional Pabrik di Kediri Jadi Tersangka
Berita

Polda Kaltim Bongkar Modus Kecurangan Minyakita, Direktur Operasional Pabrik di Kediri Jadi Tersangka

Polda Kaltim bongkar modus kecurangan takaran Minyakita. Direktur Operasional PT JASM asal Kediri ditetapkan sebagai tersangka.

Ditreskrimsus Polda Kaltim menunjukkan barang bukti kasus pengurangan takaran Minyakita. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik kecurangan takaran minyak goreng subsidi, Minyakita. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Operasional PT JASM, MHF, sebagai tersangka atas dugaan manipulasi isi kemasan yang diproduksi di pabriknya di Kediri, Jawa Timur.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari sidak Satgas Pangan di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada Agustus 2025 lalu. Hasil uji laboratorium terhadap sampel kemasan 1 liter produksi PT JASM menunjukkan adanya pengurangan isi secara sistematis.

“Setelah diuji oleh UPTD Metrologi, ditemukan selisih takaran antara 25 ml hingga 50 ml per kemasan. Isinya tidak sesuai dengan label berat bersih yang tertera,” ujar Bambang di Mapolda Kaltim, Rabu (15/4/2026).

Penyelidikan intensif selama empat bulan membawa penyidik hingga ke lokasi pabrik di Kediri. Berdasarkan keterangan 15 saksi, polisi memastikan pengurangan volume minyak tersebut dilakukan langsung di fasilitas produksi pabrik, bukan melalui pengemasan ulang (re-packing) oleh pengecer di Kaltim.

Mirisnya, perusahaan tersebut diketahui merupakan “pemain lama”. Bambang menyebut PT JASM sebelumnya telah menerima teguran dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas pelanggaran serupa.

“Namun mereka tetap mengulangi perbuatannya dan justru memperluas pemasaran produk yang tidak sesuai standar tersebut ke wilayah Kalimantan Timur,” tegas Bambang.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit mesin pengemas minyak goreng dari pabrik di Kediri serta 850 kemasan Minyakita yang ditarik dari peredaran di wilayah Samarinda.

Atas perbuatannya, MHF dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Polisi menegaskan akan terus mengawasi rantai distribusi bahan pokok guna melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak sehat.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar