BALIKPAPAN – Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ditolak oleh koalisi dosen Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka menilai rencana tersebut sebagai jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan.
“Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” ujar Orin Gusta Andini, bagian dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Pernyataan tersebut merupakan respon atas Rapat Paripurna ke-11 DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Parlemen, Jakarta. Anggota DPR RI menyepakati RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi inisiatif DPR.
RUU Minerba disahkan setelah rapat maraton di Baleg DPR RI pada Senin, 20 Januari 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengelolaan WIUP oleh perguruan tinggi adalah bentuk opsi pendanaan untuk universitas secara lebih luas.
Berpotensi menjadi perusak alam
Orin mengatakan, rencana bisnis konsesi tambang ini akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Menurutnya kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan.
“Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” ujarnya.
Orin mengajak pemerintah untuk melihat kembali dampak sosial dan lingkungan dari bisnis pertambangan. Kalimantan Timur sendiri, kata dia, merupakan tanah yang sudah habis dihajar tambang.
Hal itu terlihat dari rusaknya lingkungan dan ruang hidup warga, penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, hingga alih fungsi lahan. Sejumlah dampak pun nyata dirasakan, seperti banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang.
Dengan berbagai fakta tersebut, Koalisi Dosen Unmul yang terdiri dari 54 dosen dan guru besar menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Mereka meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi.
Koalisi pun meyerukan kepada seluruh civitas akademika memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini.
“Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi,” tulis koalisi tersebut.
Baca juga: