BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menginstruksikan seluruh anggota dewan untuk tidak terlibat dalam praktik titip-menitip calon siswa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang secara khusus menyasar celah gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.
“Saya sangat setuju kalau memang tidak ada lagi istilah titip-titipan. Semua harus transparan,” kata Alwi di Balikpapan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran itu hadir sebagai respons atas maraknya isu jalur belakang yang selama ini mencoreng proses penerimaan siswa baru di berbagai daerah.
Alwi mengaku instruksi serupa telah disampaikan secara khusus kepada Komisi IV DPRD Balikpapan yang membidangi urusan pendidikan. Meski demikian, ia mengakui selama ini anggota dewan kerap dimintai bantuan oleh warga—bukan semata-mata untuk menitipkan siswa secara ilegal, melainkan untuk membantu anak-anak yang terkendala faktor jarak.
Ia mencontohkan siswa yang rumahnya dekat dengan SMPN 1 Balikpapan, namun tidak dapat diterima di sekolah tersebut dan harus bersekolah 3–5 kilometer lebih jauh. “Kita coba bantu, jadi bukan titipan yang sifatnya gimana-gimana,” tegasnya.
Namun Alwi menegaskan, niat membantu pun tidak bisa dijadikan alasan untuk menerobos aturan. Apalagi dengan adanya surat edaran KPK, pelanggaran dalam proses SPMB kini berpotensi menyentuh ranah pidana.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak, tidak hanya anggota dewan, tidak kecolongan memanfaatkan celah titipan. “Saya berharap ini real. Dalam artian semua pihak tidak ada titipan, tidak ada transaksi, dan semuanya terbuka,” ujarnya.
Alwi juga meminta siapa pun, tanpa terkecuali, tidak boleh menitipkan anak dalam proses SPMB 2026. “Tidak boleh main-main. Mau anggota dewan atau pihak mana pun, tidak boleh titip anak,” tutupnya.
Baca juga :
