JAYAPURA – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi secara daring (online) di Kota Jayapura, Papua.
Seorang pria berinisial MH (35) ditangkap di kediamannya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (22/7/2026), usai terbukti menawarkan sejumlah burung langka melalui platform media sosial Facebook.
Dalam penindakan yang didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat tersebut, petugas mengamankan tujuh ekor burung dilindungi serta empat sangkar.
Barang bukti yang disita meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber (cyber patrol) terhadap peredaran satwa liar dilindungi di media sosial. Dari hasil penelusuran, tim mendapati penawaran burung dilindungi di Facebook yang kemudian diuji verifikasi di lapangan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, dalam keterangan resminya, Rabu (27/7/2026).
MH beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Balai Gakkum Jayapura guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan hukum.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas pelanggaran regulasi konservasi terbaru tersebut, pelaku terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap keanekaragaman hayati kini marak memanfaatkan celah teknologi dan ruang digital.
“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi demi menjangkau calon pembeli. Oleh karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan patroli siber, pemanfaatan data digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk stop memelihara maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi undang-undang, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan serupa di platform digital.
Baca juga :
