BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap tiga lady companion (LC) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan ganja di tempat hiburan malam (THM) Seven Six, Balikpapan. Polisi juga akan memeriksa manajemen THM, pengelola hotel, hingga agen yang menaungi para LC untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar pada Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026).
Operasi dilakukan secara tertutup dan terbuka di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C, dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bid Dokkes, Bid Humas, Bid Propam, Bid TIK, personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU, serta satuan pendukung lainnya.
“Kami menggelar operasi tertutup untuk mengungkap peredaran narkotika dan operasi terbuka berupa razia serta pemeriksaan urine terhadap pengunjung dan LC,” kata Romylus.
Dua LC Ditangkap di Room 76
Dalam operasi tertutup, tim khusus Ditresnarkoba memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengedarkan ekstasi di Seven Six.
Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di Room 76 Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R dan D mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di lokasi.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumah kosnya di kawasan Perum PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Polisi Temukan Ekstasi dan Ganja di Rumah Kos
Saat menggeledah rumah kos T sekitar pukul 02.17 Wita, polisi menemukan 23 butir ekstasi dengan berat bruto 9,5 gram serta enam paket ganja seberat 7,43 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, kertas rokok, plastik bening, kertas cokelat, dan kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku telah menerima narkotika dari saudari SA selama kurang lebih lima bulan. Selama periode tersebut, ia menerima pasokan sebanyak tiga kali dengan sistem jejak atau peta untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Romylus.
Manajemen THM dan Hotel Akan Dipanggil
Romylus menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada ketiga tersangka. Ditresnarkoba akan memanggil secara resmi manajemen Seven Six, manajemen hotel yang berada dalam satu kawasan operasional, serta agen yang menaungi para LC.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan dalam praktik peredaran narkotika.
“Kami akan memanggil manajemen tempat hiburan malam, general manager hotel, agen para LC, serta saksi-saksi lainnya untuk mendalami keterlibatan mereka,” katanya.
Selain pemeriksaan, Polda Kaltim juga akan mengirimkan surat teguran tertulis kepada manajemen Seven Six dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Romylus menegaskan, apabila dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi yang sama, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar izin operasional tempat hiburan malam tersebut dikaji ulang hingga dicabut.
“Jika kembali ditemukan praktik narkotika, kami akan merekomendasikan agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam maupun hotel di Kalimantan Timur agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola THM dan hotel agar tidak bermain-main dengan narkotika. Jika terbukti terlibat, akan kami tindak tegas,” ujar Romylus.
Seluruh Sampel Urine Negatif
Dalam operasi terbuka, petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung dan LC di Seven Six maupun L2C.
Sebanyak 42 sampel urine diperiksa, terdiri dari 22 sampel di Seven Six dan 20 sampel di L2C.
Di Seven Six, dua sampel sempat menunjukkan hasil yang mencurigakan. Namun setelah dilakukan uji ulang sesuai prosedur, seluruh sampel dinyatakan negatif. Sementara seluruh sampel urine di L2C juga menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Baca juga :
