JAKARTA – Fungsi pengawasan DPR RI masih menjadi titik terlemah dalam kinerja kelembagaan parlemen. Temuan itu terungkap dalam Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 yang disusun Indonesian Parliamentary Center (IPC), dengan penggunaan hak pengawasan hanya meraih skor 1,57 dan pengelolaan konflik kepentingan 1,88 dari skala lima. Keduanya masuk kategori Grade D atau belum memenuhi standar parlemen demokratis.
Secara keseluruhan, kualitas kelembagaan DPR memperoleh skor 2,55 atau Grade C, yang menunjukkan standar parlemen demokratis baru terpenuhi sebagian dan masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Direktur IPC Ahmad Hanafi mengatakan DPR sebenarnya tidak kekurangan aturan, kewenangan maupun mekanisme formal. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada implementasi kewenangan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menjaga akuntabilitas lembaga.
“Persoalannya, apakah semua itu benar-benar digunakan untuk mengawasi pemerintah, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Hanafi.
IKP 2025 dikembangkan IPC dengan mengadopsi Indicators for Democratic Parliaments milik Inter-Parliamentary Union (IPU), standar yang juga digunakan berbagai parlemen di dunia untuk mengukur kualitas kelembagaan.
Pengawasan dan Integritas Jadi Titik Terlemah
IKP 2025 mengukur empat aspek utama kelembagaan DPR, yakni efektivitas parlemen, etika dan integritas, transparansi dan akses, serta partisipasi publik.
Aspek partisipasi publik menjadi indikator dengan skor tertinggi, yakni 2,71, disusul transparansi dan akses 2,68, serta efektivitas parlemen 2,57. Sebaliknya, etika dan integritas menjadi aspek dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Dalam aspek integritas, pengelolaan konflik kepentingan hanya memperoleh skor 1,88. IPC menilai mekanisme untuk mencegah, mengungkap, dan menangani konflik antara kepentingan pribadi, bisnis, politik, maupun jabatan publik belum berjalan memadai.
Selain itu, penegakan kode etik, keterbukaan laporan harta kekayaan, hingga konsistensi pemberian sanksi juga dinilai masih membutuhkan penguatan.
Hak Pengawasan Dinilai Belum Efektif
IPC juga menyoroti penggunaan hak konstitusional DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang hanya memperoleh skor 1,57.
Menurut Ahmad Hanafi, pengawasan parlemen tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau pejabat pemerintah yang dipanggil.
“Pengawasan DPR tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau pejabat yang dipanggil. Ukurannya adalah apakah pengawasan mampu mengungkap persoalan, menghasilkan rekomendasi yang jelas, memastikan tindak lanjut pemerintah, dan menjaga keseimbangan kekuasaan,” katanya.
Di bidang legislasi, DPR dinilai memiliki kewenangan formal yang kuat dalam membahas dan mengesahkan undang-undang. Namun kualitas prosedur legislasi hanya memperoleh skor 2,29, sedangkan pemantauan implementasi undang-undang setelah disahkan mendapat skor 2,31.
IPC menilai proses legislasi masih terlalu berorientasi pada pengesahan rancangan undang-undang, sementara evaluasi terhadap efektivitas aturan yang telah berlaku belum menjadi perhatian utama.
Selain itu, keterbukaan dokumen legislasi seperti naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga rekaman pembahasan juga dinilai belum konsisten tersedia sehingga membatasi partisipasi publik.
IPC Dorong Reformasi Kelembagaan DPR
Pada fungsi penganggaran, DPR memperoleh skor 2,35. IPC menilai pengawasan terhadap pelaksanaan APBN masih belum optimal karena terbatasnya akses data, kapasitas analisis, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Peneliti IPC Choris Satun Nikmah mengatakan hasil IKP 2025 diharapkan menjadi dasar evaluasi kelembagaan DPR sepanjang periode 2024–2029.
Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang perlu diperkuat, yakni penguatan integritas internal melalui penegakan kode etik dan pengelolaan konflik kepentingan, peningkatan kualitas fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, serta pembangunan mekanisme umpan balik publik yang lebih transparan.
“DPR perlu menjelaskan masukan masyarakat yang diterima, ditolak, atau diakomodasi beserta alasannya. Kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil juga perlu diperkuat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap parlemen,” ujar Choris.
Ia menegaskan, IKP 2025 bukan ditujukan untuk menilai individu anggota DPR, melainkan sebagai instrumen untuk memotret kondisi kelembagaan parlemen dan memantau perbaikannya selama periode 2024–2029.
Baca juga :
