• Berita
  • Alarm Darurat Narkoba Anak di Kaltim: 150 Anak Jadi Tersangka
Berita

Alarm Darurat Narkoba Anak di Kaltim: 150 Anak Jadi Tersangka

Prevalensi narkoba naik 2,11 persen, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda soroti lonjakan 150 anak tersangka narkotika.

Ilustrasi anak ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : istock/7713Photography)

SAMARINDA — Ancaman penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah memasuki fase yang kian mengkhawatirkan karena makin masif menyasar kelompok usia anak. Data nasional mencatat prevalensi penyalahguna narkoba naik menjadi 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta penduduk usia produktif, naik signifikan dari sebelumnya sebesar 1,73 persen.

Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa dalam 10 bulan terakhir, sedikitnya 150 anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Fenomena memprihatinkan tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, Bambang Styawan, dalam gelaran Webinar Nasional & 1st Bareta Research Update 2026 yang berlangsung secara virtual, Senin (20/7/2026).

Anak Harus Dipandang Sebagai Korban, Bukan Pelaku

Bambang menjelaskan, meningkatnya jumlah kasus pidana pada anak berbanding lurus dengan melonjaknya tingkat keterisian anak yang harus menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda.

Realitas demografis menunjukkan mayoritas penyalahguna mulai mengenal dan terpapar zat adiktif sebelum menginjak usia 15 tahun. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku kejahatan dewasa.

“Anak harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku. Penanganan korban narkotika usia anak wajib mengintegrasikan sistem hukum dan sistem kesehatan agar hak-hak dasar mereka, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terlindungi selama masa rehabilitasi,” tegas Bambang.

Kesenjangan Gender dan Ancaman Global pada Remaja

Selain ancaman pada anak, Bambang juga menyoroti tantangan berat terkait masih lebarnya kesenjangan akses layanan rehabilitasi berdasarkan gender.

Secara global, dari seluruh penderita yang membutuhkan perbaikan medis, rasio pria yang mampu mengakses layanan rehabilitasi berada di angka 1 banding 9. Sementara pada kelompok perempuan, angkanya jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya 1 dari 23 orang. Kondisi ini membuktikan bahwa perempuan masih menghadapi stigma dan hambatan sosial yang lebih besar untuk mendapatkan pengobatan.

Secara global pada tahun 2026, tercatat sebanyak 10,1 juta remaja usia 10–19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat dari total 40,6 juta jiwa penderita ketergantungan narkotika di seluruh dunia. Konsekuensi kerugian ekonomi akibat dampak penyalahgunaan zat ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1,4 triliun.

Program ANANDA Bersinar untuk Indonesia Emas 2045

Guna memutus rantai penyebaran narkoba pada generasi muda, Badan Narkotika Nasional (BNN) menguatkan program intervensi khusus bernama ANANDA Bersinar. Program ini dirancang sebagai benteng pencegahan sekaligus perlindungan terpadu bagi anak dari ancaman barang haram tersebut.

Bambang menekankan bahwa rehabilitasi bukan sekadar proses penyembuhan medis secara individu, melainkan bentuk investasi strategis jangka panjang bagi masa depan bangsa.

“Melalui penguatan layanan rehabilitasi dan pemulihan yang inklusif, angka penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat ditekan secara konsisten. Ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 dengan mencetak generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar