• Berita
  • Pemprov Kaltim Menang Sengketa Aset SMAN 10 Samarinda di PTUN, Gubernur Rudy Mas’ud: Anak-Anak Pemenang Sebenarnya
Berita

Pemprov Kaltim Menang Sengketa Aset SMAN 10 Samarinda di PTUN, Gubernur Rudy Mas’ud: Anak-Anak Pemenang Sebenarnya

Pemprov Kaltim menangkan sengketa aset SMAN 10 Samarinda di PTUN. Gubernur sebut kepastian hukum demi ketenangan belajar.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (tengah) meninjau sarana dan prasarana SMAN 10 Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026). Pemprov Kaltim resmi memenangkan sengketa aset SMAN 10 Samarinda di tingkat PTUN melawan Yayasan Melati. (Foto : kaltimprov.go.id)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset SMAN 10 Samarinda setelah memenangkan sengketa perizinan dan tata usaha negara melawan Yayasan Melati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi putusan hukum tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah. Hal terpenting adalah memastikan anak-anak Kaltim mendapatkan jaminan fasilitas pendidikan yang tenang dan berkualitas.

“Terkait putusan PTUN, tidak ada kemenangan yang lebih besar selain melihat anak-anak Kaltim memperoleh pendidikan terbaik,” tegas Rudy Mas’ud di sela-sela kunjungannya ke SMAN 10, Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026).

Gubernur yang akrab disapa Harum ini meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana sekolah pasca-keluarnya putusan tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk mengakhiri dinamika konflik aset yang selama ini menyita energi.

“Hari ini saya datang untuk memastikan anak-anak kita bisa belajar dengan tenang. Kalau energi kita habis untuk konflik, maka anak-anak kita yang kehilangan waktu. Sekarang mari kita gunakan energi itu untuk memperbaiki pendidikan,” tambahnya.

Tunggu Salinan Putusan Resmi

Kabar kemenangan Pemprov Kaltim atas sengketa lahan sekolah unggulan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.

“Alhamdulillah, baru tadi malam (Senin malam) kita dapat kabar soal putusan PTUN ini. Tapi kami masih menunggu salinan resmi putusannya,” ujar Suparmi.

Gubernur Harum turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini berkontribusi menjaga keberlangsung kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda, termasuk pihak Yayasan Melati. Ia berharap seluruh pihak dapat berjiwa besar dan saling bersinergi demi kemajuan pendidikan di Bumi Etam.

“Alhamdulillah, seluruh pihak termasuk Yayasan Melati, bersama-sama kita bisa memberikan pendidikan untuk generasi emas bagi Kaltim,” ucap Gubernur.

Landasan Transformasi Menjadi ‘Sekolah Garuda’

Kepastian hukum atas status aset SMAN 10 Samarinda ini dinilai menjadi fondasi krusial bagi Pemprov Kaltim untuk melanjutkan penataan dan pengembangan infrastruktur sekolah. Sekolah yang memiliki kawasan hijau dan tertata tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan berkelas internasional di Kalimantan Timur.

Langkah penataan ini sejalan dengan rencana besar transformasi SMAN 10 Samarinda menjadi ‘Sekolah Garuda’. Pemprov Kaltim berkomitmen mengakselerasi pembenahan mutu pengajaran hingga fasilitas pendukung demi mencetak lulusan bersaing global.

“Sebab, di balik kepastian hukum atas sebuah aset, terdapat tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan aset tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Rudy Mas’ud.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar