• Berita
  • Berstatus PPPK Selama 14 Tahun, Dosen dan Tendik PTN Baru Balikpapan Perjuangkan Status PNS
Berita

Berstatus PPPK Selama 14 Tahun, Dosen dan Tendik PTN Baru Balikpapan Perjuangkan Status PNS

Dosen dan tendik PPPK di PTN Baru Balikpapan menuntut pengangkatan sebagai PNS. 14 tahun tanpa kepastian jabatan dan pengembangan karir.

Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).
Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).

BALIKPAPAN – Dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru Balikpapan terus memperjuangkan status kepegawaian. Mereka belum diakui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski institusi beralih status dari swasta ke negeri sejak 2011.

Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025). Mereka menilai status PPPK selama 14 tahun tidak mendukung hak pengembangan karir dan pendidikan.

Aksi ini bagian dari gerakan serentak Ikatan Lintas Pegawai (ILP) di 35 PTN Baru se-Indonesia. “Pada 21 Mei 2025, kami akan berunjuk rasa di Istana Negara, Kementerian PANRB, dan Kementerian Ristek Dikti,” ujar Fitriyani, peserta aksi dari Poltekba.

Poltekba sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sejak 2002. Pemerintah mengalihkan statusnya menjadi PTN Baru pada 2011. Saat itu, seluruh aset kampus diserahkan ke negara, tetapi status pegawai tidak ikut dialihkan menjadi PNS.

Fitriyani menceritakan, dosen dan tenaga pendidik turut membantu persiapan peralihan status kampus. Namun, kontribusi mereka tidak diimbangi pengakuan status. “Jerih payah sebelumnya tidak diakui sejak pendirian awal institusi,” tegasnya.

Kampusnya diambil negara, pegawainya tidak

Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).
Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).

Saat Poltekba berstatus PTS, beberapa dosennya menduduki jabatan setingkat lektor kepala. Setelah alih status jadi PNS, posisi mereka turun ke asisten ahli. Penurunan jabatan ini dinilai tidak menghargai pengalaman dan kompetensi yang sudah dibangun.

Sebagai PPPK, dosen di PTN Baru tidak mendapat kenaikan jabatan fungsional atau pangkat. Permenpan-RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional hanya mengatur kenaikan jabatan untuk PNS. Aturan ini memutus akses pengembangan karir bagi PPPK.

Studi lanjut juga terhambat oleh PP Nomor 49/2018. Regulasi ini membatasi pengembangan kompetensi PPPK maksimal 24 jam pelajaran per tahun. Padahal, UU No.14/2005 menjamin hak dosen untuk pendidikan lanjut.

“Penelitian kami tidak dihitung sebagai kredit poin penilaian individu,” kata Wahyu Anhar, dosen Teknik Mesin Poltekba. Ironisnya, penelitian tersebut tetap digunakan sebagai bahan akreditasi kampus.

Mereka akhirnya berpendapat pemerintah hanya mengambil aset dan mahasiswa saat alih status PTS menjadi PTN Baru. Sementara, nasib tenaga pendidik dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Tuntutan utama mereka adalah pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui diskresi presiden. “Baik itu wujudnya peraturan presiden atau keputusan presiden,” kata Fitriyani.

PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS membuka ruang diskresi presiden. Pasal 3 ayat (1) menyebut presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Hal ini menjadi landasan hukum tuntutan mereka.

Kajian pemerintah

Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).
Sedikitnya 40 pegawai Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi damai di kampus Poltekba, Kamis (15/5/2025).

Kemenko PMK dan Kementerian Diktisaintek pada 27 Februari 2025 telah melakukan rapat koordinasi. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK Ojat Darojat menyebut pertentangan regulasi menjadi kendala utama.

Dari penelaahannya, terdapat pertentangan antara UU 20/2023 tentang ASN, UU 6/2024 tentang Pengadaan PNS, dan PP 37/2024 tentang Dosen. Permendikbudristek Nomor 209/P/2024 juga dinilai tidak selaras dengan hak pengembangan karir PPPK.

“Pertentangan regulasi mengakibatkan para Dosen PPPK mengalami ketidakpastian untuk mendapatkan kesempatan peningkatkan kompetensi dan pengembangan karir,” kata Ojat dalam siaran resmi Kemenko PMK.

Pemerintah masih mengkaji hal ini dan akan menentukan solusinya. Payung hukum yang tepat akan dibahas untuk perlindungan status dosen dan tendik di PTN Baru yang berstatus PPPK.

Tuntutan ini tidak hanya menyangkut nasib 40 pegawai di Balikpapan. Lebih dari 2.600 dosen dan tendik di 35 PTN Baru di Indonesia menghadapi persoalan serupa.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar