KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KT 8049 RC, yang terjadi di wilayah Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika pelaku yang diketahui berinisial AW (27) melakukan pencurian dengan modus merusak pintu mobil menggunakan obeng dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu. “Mobil yang saat itu diparkir di halaman rumah korban, Arbani, langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 1 Mei 2025, unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menerima informasi bahwa mobil tersebut hendak dijual di wilayah Kembang Janggut. Berkoordinasi dengan Polsek setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, ia mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil pencurian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku,” jelas IPTU Raymond.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buah obeng, serta satu buah kunci palsu bertuliskan Honda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga :