BERAU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (46) tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur. Warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau ini diciduk petugas di kediamannya pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita karena nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Sembunyikan Barang Bukti di Kotak Merah
Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah SS dengan disaksikan oleh perwakilan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak merah mencurigakan yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari dalam kotak merah itu, polisi menyita tiga poket sabu siap edar yang terdiri dari dua poket kecil dan satu poket sedang dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,40 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong yang diduga kuat untuk memaketkan sabu, serta alat isap berupa tiga buah pipet kaca dan sedotan. Dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi juga turut disita.
“Melihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, diduga kuat tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut ke pelanggan,” tambah AKP Agus Priyanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama sabu kepada tersangka.
Atas perbuatannya, IRT paruh baya ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga :
