JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa hanya bertumpu pada sistem pengawasan. Menurutnya, sebaik apa pun instrumen yang dibangun, celah kecurangan akan selalu ada jika tidak dibentengi oleh integritas personal kepala daerah.
“Semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah, ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” ujar Tito kepada awak media seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito menjelaskan, posisi kepala daerah di Indonesia berbeda dengan pejabat dalam sistem komando terpusat karena mereka dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Oleh sebab itu, pola pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih mengedepankan penguatan komitmen pembekalan awal.
Salah satu langkah nyata yang disiapkan adalah menggelar agenda retret khusus bagi para pemimpin daerah terpilih. Agenda ini dirancang untuk memperkuat rasa nasionalisme dan komitmen antikorupsi secara kolektif.
“Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya. Kami juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP juga hadir memberikan masukan,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Digitalisasi Pengawasan dan Wacana Insentif PAD
Kemendagri sejauh ini telah membangun berbagai instrumen pengawasan berbasis digital. Mulai dari pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengetatan pedoman penyusunan APBD, hingga optimalisasi sistem pengawasan keuangan daerah.
Pemerintah pusat bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan sistem pencegahan terintegrasi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Di sisi lain, Tito tidak menampik bahwa tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada kerap menjadi akar masalah yang memicu kepala daerah nekat melakukan korupsi atau menerima suap setelah menjabat.
Untuk mengatasi persoalan sistemik tersebut, Mendagri melontarkan usulan terobosan berupa penambahan biaya operasional resmi bagi kepala daerah yang diambil dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema insentif ini dinilai bisa memacu performa fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat.
“Namun, ini tentu perlu adanya studi mendalam dulu. Perlu ada pembicaraan antar-kementerian dan lembaga di internal pemerintahan, dan bila perlu juga dibahas bersama DPR karena ini menyangkut keputusan yang sangat penting,” pungkas Tito.
