JAKARTA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4/2026), petugas menyita sedikitnya 23.146 kilogram atau 23,1 ton bawang dan cabai kering.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperketat pengawasan terhadap penyelundupan yang merugikan keuangan negara. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23,1 ton. Barang-barang ini diduga masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Di lokasi pertama, Jalan Budi Karya, petugas mengamankan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning. Sementara di lokasi kedua, Kompleks Pontianak Square, tim menemukan 12,79 ton komoditas serupa ditambah bawang bombai merah berry dan cabai kering.
Secara rinci, barang bukti yang disita terdiri dari:
Bawang Putih: 9.140 kg (457 karung)
Bawang Bombai Kuning: 7.980 kg (399 karung)
Cabai Kering: 2.210 kg (221 karung)
Bawang Merah: 2.124 kg (118 karung)
Bawang Bombai Merah Berry: 1.692 kg (188 karung)
Berdasarkan hasil klarifikasi, barang-barang tersebut berasal dari lima negara berbeda, yakni Thailand (bawang merah), China (bawang putih dan cabai kering), Belanda (bawang bombai), serta India (bawang bombai merah berry).
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan luas penyelundupan tersebut. “Tim sedang mengidentifikasi lokasi penyimpanan lain. Saat ini ada tiga lokasi tambahan yang masuk dalam pemantauan kami,” tegas Ade Safri.
Petugas telah memasang garis polisi di dua gudang tersebut dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti. Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas guna melindungi kedaulatan ekonomi dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
