• Pariwara
  • RSHD Disorot DPRD Kaltim, 4 Masalah Mencuat
Pariwara

RSHD Disorot DPRD Kaltim, 4 Masalah Mencuat

DPRD Kaltim beri tenggat ke RSHD Samarinda selesaikan empat masalah ketenagakerjaan sebelum 7 Mei 2025.

Polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memicu respons tegas dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memicu respons tegas dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang terjadi.

Darlis menyampaikan, Komisi IV telah memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada empat hal yang menjadi sorotan kami dan harus segera dituntaskan oleh manajemen RSHD,” ujar Darlis, merespons ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat dengar pendapat.

Empat poin utama yang disoroti antara lain:

  1. Tunggakan gaji karyawan harus segera dibayarkan tanpa penundaan.

  2. Hak-hak karyawan yang diberhentikan atau mengundurkan diri wajib diselesaikan secara tuntas.

  3. Transparansi manajemen perlu diterapkan, mengingat banyak karyawan tidak mengetahui isi kontrak kerja, jam kerja, maupun uraian tugas mereka, yang memicu ketidakpastian dan konflik internal.

  4. Penerapan UMK, yaitu pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kota Samarinda, yang saat ini lebih dari Rp3,7 juta.

“Kami menemukan sebagian besar karyawan hanya menerima gaji pokok sekitar Rp3 juta. Ada yang sampai Rp3,8 juta, tapi itu karena lembur. Padahal UMK dihitung berdasarkan pendapatan tetap, seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” jelasnya.

Darlis juga membantah anggapan bahwa persoalan ini terjadi akibat kekurangan anggaran. “Pasien rumah sakit selalu ramai. Masalah utamanya adalah tata kelola manajemen yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Komisi IV juga meminta Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turut mengawal hasil rapat dengar pendapat. “Walau menjadi kewenangan Disnaker Kota Samarinda, kami tetap mendorong keterlibatan aktif dari provinsi. Tanpa pengawasan, pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan bisa berujung pidana. Keterlambatan gaji 4–8 hari saja sudah bisa dikenai denda 2,5% dari gaji pokok,” tegasnya.

Komisi IV berharap semua persoalan ketenagakerjaan di RSHD dapat diselesaikan sebelum 7 Mei 2025, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar