• Pariwara
  • DPRD Desak Tindakan Tegas Tambang Ilegal di KHDTK
Pariwara

DPRD Desak Tindakan Tegas Tambang Ilegal di KHDTK

Komisi IV DPRD Kaltim desak penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang merusak KHDTK Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul Samarinda.

RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin (05/05/2025). (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake yang dikelola Universitas Mulawarman. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada Senin (5/5/2025), setelah terungkap bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dari Fraksi PAN, yang menegaskan komitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merusak aset pendidikan dan lingkungan ini.

Berbagai pihak hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, perwakilan Ditjen Gakkum KLHK, Dinas ESDM, DLH, Dinas PMPTSP Kaltim, Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, pengelola KHDTK, Polda Kaltim, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, dan Aliansi Rimbawan Bersatu.

Darlis menyampaikan keprihatinan atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengancam kawasan hutan pendidikan. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk perusakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Balai Gakkum segera menindak para pelaku secara tegas. Penegakan hukum harus berjalan seadil-adilnya,” tegas Darlis.

Hasil RDP menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan di KHDTK Unmul terbukti melanggar hukum, dengan konsekuensi pidana dan perdata. Tambang tersebut diketahui tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).

“Kami minta Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka paling lambat dalam dua minggu,” ujarnya menambahkan.

Balai Gakkum Kehutanan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya, dengan target penyidikan selesai dalam dua pekan.

“Jika tidak ada progres dalam dua minggu, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” tegasnya lagi.

DPRD Kaltim juga meminta Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera melakukan valuasi ekonomi atas kerusakan hutan akibat tambang ilegal. Valuasi ini akan menjadi dasar pengajuan gugatan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Darlis menekankan pentingnya agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Balai Gakkum dan Polda Kaltim.

Menutup rapat, alumnus Fakultas Kehutanan Unmul itu juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan kawasan KHDTK, termasuk peningkatan fasilitas.

“Kami juga mendorong Fakultas Kehutanan Unmul untuk segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada di kawasan KHDTK,” pungkas Darlis.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar