SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait hak-hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari karyawan yang mengaku belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan adanya pemotongan iuran BPJS dari gaji mereka, namun saat dicek, banyak di antaranya yang ternyata tidak aktif atau bahkan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Andi Satya menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran gaji, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar karyawan.
“Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa iuran BPJS yang dipotong tidak disetorkan sesuai aturan. Padahal, jaminan kesehatan adalah kewajiban mutlak pemberi kerja,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan regulasi, keterlambatan pembayaran gaji dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari gaji bulanan. Jika tunggakan terjadi selama berbulan-bulan, denda tersebut tetap harus dibayar tiap bulan di luar gaji pokok.
Lebih lanjut, Andi Satya menilai manajemen RSHD tidak hanya lalai secara administratif, tapi juga diduga melakukan penggelapan yang berdampak pada hak jaminan sosial pekerja. Ia menegaskan, jika terbukti ada pemotongan iuran tanpa pendaftaran aktif dalam sistem BPJS, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Meski demikian, DPRD Kaltim tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi. Tujuan utamanya adalah agar seluruh hak karyawan segera dipenuhi.
“Kita berharap fokus utama adalah menyelesaikan hak-hak karyawan terlebih dahulu. Masalah lainnya bisa dibahas setelahnya,” tutup Andi Satya.
Baca juga :