• Esai
  • Travel Gelap Bukan Inovasi, Namun Kebutuhan Warga
Esai

Travel Gelap Bukan Inovasi, Namun Kebutuhan Warga

Maraknya travel gelap di hari libur dan hari biasa adalah cerminan kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.

Ilustrasi: Travel Gelap Bukan Inovasi, Namun Kebutuhan Warga. (ProPublika.id)
Ilustrasi: Travel Gelap Bukan Inovasi, Namun Kebutuhan Warga. (ProPublika.id)
Oleh: Djoko Setijowarno*

 

Maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah .

Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mudik lebaran 2024 lalu ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah ( contraflow ), kemudian oleh ke lajur kanan di Tol Cikampek Km 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia.

Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal. Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.

Keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker. Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakanyaitu Elf atau Grandmax.

Pola perjalanan

Keberadaan angkutan pedesaan sebagai penyambung atau penghubung antara desa dengan Terminal Tipe A sudah banyak yang punah. Sebagai penggantinya angkutan ojek pangkalan yang tarifnya tidak terkendali alias mahal. Dengan beroperasinya angkutan umum plat hitam dianggap membantu memudahkan mendapatkan layanan angkutan umum door to door mengantarkan penumpang sampai dengan tujuan penumpang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan untuk penumpang barasal dari Jawa Tengah. Asal perjalanan dari Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo, Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab Pemalang dan Kab. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.

Sementara yang berasal dari Jawa Barat adalah Kab. Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Majalaya. Kab. Sumedang, Kab. Subang. Ramainya penumpang di hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00-19.00.

Ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang.

Selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. lokasi istirahat di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Jam istirahat antara jam 20.00-00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit sampai 1 jam.

Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi. Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dan makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantasnya. Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Kawasan Jabodetabek.

Upaya ke depan

Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perijinan, wajib kir 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi.

Kementerian Perhubungan bekerjsama dengan Kementerian Dalam Negeri harus secara masif membenahi angkutan umum di daerah. Meniru Trans Jakarta yang sekarang yang masih dilakukan sejak 20 tahun lalu. Hasilnya sekarang, 89,5% wilayah Kota Jakarta sudah terlayani angkutan umum. Jika keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter sudah menemukan angkutan umum. Hal seperti ini tidak terjadi di daerah.

Angkutan Bus AKAP diberikan keleluasaan mencapai pedesaan selama jaringan jalan memenuhi persyaratan. Selama ini, regulasinya Bus AKAP hanya melayani antar Terminal Tipe A.

Bus AKAP menuju Kab. Wonogiri tidak hanya berhenti di Terminal Giri Adipura di Kota Wonogiri yang merupakan Terminal tipe A. Akan tetapi melanjutkan perjalanan hingga ke 25 ibukota kecamatan di Kab. Wonogiri. Keberadaan Bus AKAP hingga kota kecelamatan sudah mendekatkan wilayah pedesaan. Tidak ada angkutan travel gelap yang berasal dari Kab. Wonogiri.

Untuk jangka panjang, harus dilakukan penataan angkutan umum secara menyeluruh mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat memudahkan orang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien.

Mandatory pembiayaan angkutan umum dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diusulkan untuk mempercepat pembenahan angkutan umum se Nusantara. Indonesia Emas yang ingin dicapai tahun 2045 adalah Indonesia Maju. Setiap negara maju dipastikan layanan angkutan umumnya bagus.

*Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

 

Baca juga:

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar