• Cerita
  • Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025
Cerita

Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025

UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 telah ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Kalbar. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Ini rinciannya.

ump dan umk kalimantan barat
Ilustrasi untuk daftar UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025. (Propublika.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2025. Secara umum, UMP Kaltara mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

UMP Kalbar tahun 2025 naik menjadi Rp 2.878.286. Angka itu naik dibandingkan UMP Kalbar 2024, yakni Rp 2.702.616.

Upah minimum terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat 2025. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Kalbar Harisson pada 9 Desember 2024.

Di dalamnya juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi, yakni upah minimum yang berlaku di sektor industri tertentu dengan spesifikasi khusus.

Upah minimum sektoral Provinsi Kalbar 2025 untuk pertanian, kehutanan, dan perikanan serta perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500. Nominal yang sama juga berlaku untuk upah minimum sektoral industri pengolahan sawit.

Baca juga:

.

UMK se-Kalbar 2025

Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota. Pemprov Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah merilis detail nominal upah minimum kabupaten atau kota di wilayahnya. Berikut rinciannya:

  1. Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885
  2. Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756
  3. Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267,26
  4. Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501
  5. Kabupaten Melawi Rp 2.953.711,47
  6. Kabupaten Sintang Rp 3.039.805
  7. Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286
  8. Kabupaten Landak Rp 3.054.906
  9. Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260
  10. Kabupaten Sambas Rp 3.015.520
  11. Kota Singkawang Rp 3.074.566
  12. Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286
  13. Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286
  14. Kota Pontianak Rp 3.024.820

Penghitungan cermat

Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Penetapannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait lain.

Penetapan UMP diikuti pula dengan penetapan UMK 2025 untuk 14 kabupaten/kota di Kalbar. Ia menyebut, nilai UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 merupakan upaya pemerintah untuk mengungkit perekonomian warga dan dunia usaha.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, ia berharap penetapan UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 bisa melindungi pekerja. Ia menyatakan menghitung secara cermat untuk penetapan UMP dan UMK ini.

Sumber:

 

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar