Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2025. Secara umum, UMP Kaltara mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Kalbar tahun 2025 naik menjadi Rp 2.878.286. Angka itu naik dibandingkan UMP Kalbar 2024, yakni Rp 2.702.616.
Upah minimum terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat 2025. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Kalbar Harisson pada 9 Desember 2024.
Di dalamnya juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi, yakni upah minimum yang berlaku di sektor industri tertentu dengan spesifikasi khusus.
Upah minimum sektoral Provinsi Kalbar 2025 untuk pertanian, kehutanan, dan perikanan serta perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500. Nominal yang sama juga berlaku untuk upah minimum sektoral industri pengolahan sawit.
Baca juga:
- Besaran UMP dan UMK Kalteng 2025
- Ini Besaran UMP dan UMK Kaltara 2025
- Rincian Besaran UMP dan UMK Kaltim 2025
.
UMK se-Kalbar 2025
Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota. Pemprov Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah merilis detail nominal upah minimum kabupaten atau kota di wilayahnya. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885
- Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756
- Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267,26
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501
- Kabupaten Melawi Rp 2.953.711,47
- Kabupaten Sintang Rp 3.039.805
- Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286
- Kabupaten Landak Rp 3.054.906
- Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260
- Kabupaten Sambas Rp 3.015.520
- Kota Singkawang Rp 3.074.566
- Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286
- Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286
- Kota Pontianak Rp 3.024.820
Penghitungan cermat
Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Penetapannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait lain.
Penetapan UMP diikuti pula dengan penetapan UMK 2025 untuk 14 kabupaten/kota di Kalbar. Ia menyebut, nilai UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 merupakan upaya pemerintah untuk mengungkit perekonomian warga dan dunia usaha.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, ia berharap penetapan UMP dan UMK Kalimantan Barat 2025 bisa melindungi pekerja. Ia menyatakan menghitung secara cermat untuk penetapan UMP dan UMK ini.
Sumber:
- Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.
- Tabel Daftar Upah Minimum dan Upah Minimum Kerja Tahun 2025, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.