BALIKPAPAN – Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus narkoba di wilayah Balikpapan Barat. Bermodal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES alias Bin S, 41 tahun, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk menangani kasus narkoba di wilayah Balikpapan Barat.
Proses penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah mendapat laporan, Unit Jatantras melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Pelaku berinisial ES, seorang residivis, diamankan beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam celana jeans miliknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Elpra.
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku berupa dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,31 gram, yang disembunyikan di kantong celana jeans panjang warna biru yang dikenakannya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Pelaku ES, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga : Bagaimana ‘Jingle’ Sebuah Merek Bisa Diingat Hingga Puluhan Tahun