PASER — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meninjau kondisi alur Sungai Kandilo di Kabupaten Paser yang mengalami sedimentasi pasir cukup parah hingga hampir menutupi alur sungai.
Peninjauan dipimpin Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di wilayah PT Kandilo Pasir Pematang, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Paser, unsur sumber daya alam (SDA) Kabupaten Paser, serta Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi.
Bambang mengatakan, kondisi sedimentasi di Sungai Kandilo perlu segera ditangani karena berpotensi mengganggu fungsi alur sungai dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada jalur perairan tersebut.
“Pasir pasang di alur Sungai Kandilo sudah cukup parah dan hampir menutupi alur sungai,” kata Bambang di Samarinda, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, penanganan sedimentasi tidak semata-mata dilihat dari sisi aktivitas pertambangan. Pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan fungsi sungai, lingkungan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bambang membuka peluang pemanfaatan material pasir yang mengalami sedimentasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme legal dan memenuhi ketentuan lingkungan serta perizinan.
“Kalau dikelola dengan tepat, ada dua manfaat yang bisa kita dapat. Sedimentasi bisa dikurangi, kemudian masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomi dan pemerintah memperoleh kontribusi dari kegiatan usaha yang dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
ESDM Kaltim Soroti Potensi Monopoli
ESDM Kaltim bersama Pemkab Paser kini berkoordinasi membahas persoalan perizinan dan tata kelola pemanfaatan pasir sungai di kawasan tersebut.
Bambang mengatakan pemerintah ingin memastikan pengelolaan potensi pasir sungai tidak hanya memberikan manfaat kepada pihak tertentu. Masyarakat juga diharapkan mendapat kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan yang sesuai dengan ketentuan.
“Yang kita dorong adalah bagaimana pengelolaan ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Jangan sampai ada monopoli. Masyarakat harus mendapatkan kesempatan untuk ikut mengambil manfaat dari potensi yang ada,” katanya.
Selain masyarakat umum, ESDM Kaltim juga membuka ruang keterlibatan masyarakat adat di sekitar wilayah Kandilo dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam tersebut.
Menurut Bambang, keterlibatan masyarakat adat diperlukan agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan masyarakat sekitar, dengan tetap memperhatikan aturan dan aspek lingkungan.
Sedimentasi Dikaji Melalui Tata Ruang
Pemkab Paser melalui forum tata ruang akan mengidentifikasi titik-titik sedimentasi yang berpotensi mengganggu alur Sungai Kandilo.
Material sedimentasi di titik tertentu dapat dimanfaatkan apabila berdasarkan kajian dinilai perlu dilakukan pengerukan atau penataan alur. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perizinan.
“Kalau memang ada sedimentasi yang mengganggu alur, tentu harus ada penanganan. Tetapi penanganannya tetap harus melalui mekanisme yang benar, termasuk tata ruang dan perizinannya,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan, pengelolaan pasir sungai di Kaltim perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Jadi ini bukan semata-mata persoalan tambang pasir. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara tertib, berkelanjutan, melibatkan masyarakat, mendukung pembangunan, tetapi fungsi lingkungan dan sungai tetap terjaga,” pungkasnya.
Baca juga :
