PASER — Peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Paser. Seorang pria berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap setelah kedapatan menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 584,29 gram.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar tempat tinggal LE. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Sabtu, 12 April 2025.
“Penggerebekan kami lakukan di sebuah pondok milik tersangka. Di sana, kami menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” ujar Suradi.
Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke rumah dan tempat kontrakan yang diduga berkaitan dengan LE. Dari penggeledahan lanjutan tersebut, petugas berhasil menemukan 12 paket sabu tambahan yang disimpan dengan sangat rapi di dalam pipa paralon—sebuah cara yang diduga untuk mengelabui petugas.
Kini, LE harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Baca juga :