• Berita
  • Salurkan KUR Rp6,5 Triliun di Kaltim, OJK Ingatkan Bahaya Modus Tipu-tipu Pinjam KTP
Berita

Salurkan KUR Rp6,5 Triliun di Kaltim, OJK Ingatkan Bahaya Modus Tipu-tipu Pinjam KTP

Di tengah realisasi KUR Kaltim yang tembus Rp6,5 triliun, OJK berikan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan data KTP.

Hingga Mei 2026, OJK Kaltimtara mencatat penyaluran KUR di Kaltim telah menyentuh Rp6,5 triliun dengan jumlah penerima melampaui 130 ribu nasabah. (Foto : Kementerian UMKM)

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih bijak menjaga data pribadi. OJK menyoroti maraknya oknum yang menawarkan keuntungan tertentu dengan modus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pengajuan kredit.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati. Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, meskipun diiming-imingi keuntungan tertentu oleh oknum yang mengaku dari pihak bank,” tegas Kepala OJK Kaltimtara, Misran Pasaribu, di Samarinda baru-baru ini.

Peringatan ini menyusul masifnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Timur. Hingga Mei 2026, realisasi KUR di Benua Etam telah menembus angka Rp6,5 triliun yang mengalir ke lebih dari 130 ribu penerima.

Menurut Misran, program penyaluran kredit tersebut sejauh ini berjalan sangat baik. Risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) juga terjaga relatif rendah, yakni di bawah 5 persen.

“Penyaluran KUR ini telah berjalan dengan baik. Kami mengimbau pelaku UMKM di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. KUR merupakan pilihan yang sangat tepat karena memiliki suku bunga yang lebih terjangkau dibandingkan produk kredit lainnya,” lanjut Misran.

Guna mengantisipasi jebakan praktik keuangan yang merugikan, OJK Kaltimtara berkomitmen untuk terus mendongkrak literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi di daerah. Misran menilai, pemahaman yang matang mengenai produk keuangan dan perlindungan data pribadi menjadi kunci utama perlindungan konsumen.

OJK juga meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengendus indikasi penyalahgunaan data pribadi terkait pengajuan KUR untuk segera mengambil tindakan hukum.

“Jika masyarakat mengalami hal tersebut, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi OJK atau pihak kepolisian. Kami ingin memastikan KUR benar-benar dimanfaatkan untuk produktivitas UMKM dan masyarakat merasa aman serta terlindungi,” pungkas Misran.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar