BALIKPAPAN–Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (46). Tersangka kedapatan menyimpan tujuh paket sabu seberat 7,20 gram.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit, mengatakan, AS, yang merupakan warga Balikpapan Utara ini ditangkap pada Jumat (4/10/2024) malam di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 16, Balikpapan Utara.
Penangkapan ini, kata Bangkit, berawal dari informasi yang dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat total 7,20 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Bangkit dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Cempedak, Buah dari Kalimantan yang Kaya Manfaat
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama BJ di daerah Asrama Bukit. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan seharga Rp 1,1 juta.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.