SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merombak total mekanisme penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim kini tengah menyiapkan transformasi digital dan penguatan regulasi di sektor tersebut.
Langkah konkret yang diambil adalah mengembangkan instrumen pengendalian baru bernama Kawal Hibah Kaltim (Kolaborasi Pengendalian dan Pengawalan Hibah) melalui tim evaluasi dan monitoring.
“Kedepan kami akan menginisiasi Dashboard Hibah agar pimpinan bisa memonitor langsung penyaluran bantuan. Kami ingin setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim melalui Kepala Bagian Bina Mental, Muhammad Hamsani, saat memimpin Rapat Pembahasan Juknis dan Revisi Pergub Hibah Kaltim di Samarinda, Rabu (15/7/2026).
Pembangunan Dashboard Hibah ini digarap bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Melalui platform digital tersebut, pimpinan daerah dapat memantau seluruh proses secara real-time, mulai dari tahap pengajuan, penetapan penerima, hingga realisasi bantuan di lapangan.
Selama ini, sistem pengawasan hibah dinilai masih berjalan sendiri-sendiri dan terpisah di masing-masing perangkat daerah. Hadirnya sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang jauh lebih terintegrasi.
Revisi Pergub dan Integrasi SIPD
Selain menyiapkan sistem digital, Pemprov Kaltim juga merombak payung hukum dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Revisi ini mendesak dilakukan demi menyesuaikan tata kelola pemerintahan terkini, khususnya dalam mengintegrasikan sistem ke aplikasi pusat.
“Pergub yang lama perlu disesuaikan. Saat itu belum mengakomodasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga kini perlu dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah,” jelas Hamsani.
Hamsani menegaskan, pengetatan sistem tidak mengubah syarat utama bagi lembaga penerima hibah. Sesuai aturan perundang-undangan, pemohon wajib berbadan hukum resmi dan mengajukan permohonan secara daring lewat SIPD.
Untuk mempermudah proses administrasi ini, masyarakat maupun lembaga yang ingin mengusulkan hibah diimbau segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Koordinasi ini diperlukan untuk mendapatkan akses akun, berupa username dan password, agar bisa masuk ke dalam sistem SIPD.
“Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata dan berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkas Hamsani.
Rapat strategis ini juga diikuti oleh perwakilan dari Diskominfo, BPKAD, Badan Kesbangpol, Dispora, Disdik, serta sejumlah instansi pengampu hibah lainnya di lingkungan Pemprov Kaltim.
Baca juga :
