BIMA – Kebakaran hebat melanda sekitar 1.956 hektare kawasan savana di Taman Nasional (TN) Tambora, Nusa Tenggara Barat. Kebakaran ini tidak hanya mengancam ekosistem bernilai tinggi, tetapi juga mengganggu kualitas udara dan aktivitas wisata alam yang menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, TN Tambora merupakan kawasan pelestarian alam seluas 71.645,64 hektare yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfer Dunia. Kawasan ini menjadi benteng terakhir bagi habitat berbagai satwa liar dilindungi, seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, Kirik-kirik Australia, dan Rusa Timor.
Guna menjinakkan kobaran api, tim gabungan dari Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Dalkarhut Jabalnusra), Balai TN Tambora, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) terus berjibaku melangsungkan operasi pemadaman di lapangan.
Kronologi dan Kendala Pemadaman
Petugas pertama kali mendeteksi titik api pada Minggu, 5 Juli 2026 pukul 13.30 WITA di Resort Piong. Cuaca yang kering, vegetasi savana yang mudah terbakar, hembusan angin kencang, topografi pegunungan, serta keterbatasan sumber air di lokasi membuat kobaran api cepat meluas.
Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan, Kementerian Kehutanan menerjunkan satu regu Manggala Agni dari Seksi Wilayah III Mataram untuk memperkuat operasi pemadaman gabungan.
“Karakteristik savana di Tambora membuat api dapat menjalar dengan cepat, terutama saat kondisi angin menguat dan sumber air terbatas,” ujar Kepala Balai Dalkarhut Jabalnusra, Bambang Setyo Antoko. Ia menambahkan, strategi pemadaman terus disesuaikan dengan medan di lapangan demi mengutamakan keselamatan personel sekaligus melindungi kawasan yang tersisa.
Komitmen Pemulihan Kawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kebakaran hutan wajib dipandang sebagai persoalan kepentingan publik. Selain merusak lingkungan, masyarakat lokal menjadi pihak pertama yang merugi akibat penurunan kualitas udara dan terhentinya roda ekonomi wisata.
“Pengendalian kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pencegahan menjadi budaya bersama. Pada saat yang sama, setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kebakaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, menyatakan bahwa fokus jajarannya tidak akan berhenti setelah api padam. Pihaknya telah merancang langkah pemulihan kawasan secara bertahap.
“Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, pekerjaan kami belum selesai. Pemulihan kawasan akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan penguatan patroli, deteksi dini, dan pelibatan masyarakat agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga,” pungkas Abdul Azis.
Hingga kini, operasi pemadaman masih terus berlangsung. Kementerian Kehutanan mengimbau pemerintah daerah, pelaku wisata, dan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta menghindari aktivitas apa pun yang memicu kebakaran hutan.
Baca juga :
