• Pariwara
  • Salehuddin Tolak Kampus Kelola Tambang: Fokus pada Tridarma
Pariwara

Salehuddin Tolak Kampus Kelola Tambang: Fokus pada Tridarma

DPRD Kaltim khawatir revisi UU Minerba geser peran kampus jadi pelaku industri tambang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin . (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang menuai kritik tajam di Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi konflik kepentingan dan pergeseran peran akademik kampus.

“Perguruan tinggi seharusnya tetap berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Jangan sampai kepentingan ekonomi justru merusak tujuan utama pendidikan tinggi kita,” tegas Salehuddin.

Ia menilai, keterlibatan kampus sebagai pengelola tambang berpotensi menggeser fokus Tridarma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—menuju orientasi bisnis yang rawan intervensi industri.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa sektor tambang sarat tantangan, baik dari sisi ekonomi maupun dampak lingkungan. Jika perguruan tinggi masuk ke dalam pusaran pengelolaan langsung, dikhawatirkan tekanan bisnis akan mengalahkan prinsip akademik dan integritas lembaga pendidikan.

“Perguruan tinggi harus tetap menjadi pusat inovasi dan riset, bukan malah terjebak dalam dinamika industri yang penuh kepentingan,” katanya.

Namun demikian, ia menyatakan tidak menolak sepenuhnya hubungan antara perguruan tinggi dan industri pertambangan. Salehuddin mendukung kolaborasi berbasis riset, pendidikan, dan pengembangan SDM melalui program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan tambang.

“Kalau kerja sama dalam bentuk pendidikan dan riset, itu bagus. Tapi kalau kampus langsung terjun jadi pengelola tambang, itu berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya keterhubungan (link and match) antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri, agar lulusan perguruan tinggi siap menghadapi pasar kerja. Tapi menurutnya, itu tidak berarti perguruan tinggi harus mengambil alih peran sebagai pelaku industri tambang.

“Idealnya, pendidikan tinggi mencetak lulusan kompeten yang siap bekerja, bukan justru bersaing dengan pelaku industri,” tambahnya.

Salehuddin memastikan bahwa aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan akademisi yang menolak revisi UU Minerba akan disalurkan ke DPR RI melalui fraksi mereka di parlemen pusat.

“Kami punya jalur komunikasi dengan fraksi di DPR RI dan akan memperjuangkan aspirasi ini agar ditinjau ulang,” tutupnya.

Perdebatan mengenai revisi UU Minerba terus berkembang. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai peluang memperkuat kapasitas riset kampus di sektor pertambangan. Namun, sebagian besar pihak masih meragukan urgensinya dan menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan independensi akademik.

Keputusan kini berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Apakah kebijakan ini akan tetap dijalankan atau dikaji ulang masih menunggu waktu. Namun yang jelas, implikasinya akan besar terhadap masa depan dunia pendidikan dan industri pertambangan di Indonesia.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar