Catatan redaksi: Artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelegence). Redaksi telah mengecek sumber yang tertera dalam tulisan ini.
Hukum pidana adalah salah satu cabang utama dalam sistem hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Hukum pidana menetapkan norma-norma perilaku yang dilarang oleh negara, serta sanksi yang akan diberikan kepada individu yang melanggar norma-norma tersebut. Artikel ini akan membahas pengertian hukum pidana, dasar hukumnya, serta konsep dasar yang melandasi sistem hukum pidana.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana, juga dikenal sebagai hukum tindak pidana atau hukum kriminal, adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dalam suatu masyarakat. Kejahatan-kejahatan ini dapat berupa tindakan fisik seperti pencurian atau pembunuhan, atau tindakan non-fisik seperti penipuan atau korupsi. Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak asasi manusia, dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Prof. Moeljanto dalam Asas-Asas Hukum Pidana (2002) menyebut bahwa hukum pidana juga dapat diartikan sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.
Baca juga : Disebut “Mitra” Tapi Tak Ada Payung Hukumnya: Pekerja ‘Gig Economy’ Tidak Terproteksi
Dasar Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang penting. Salah satu dokumen hukum yang menjadi landasan hukum pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1918 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. KUHP mengatur berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan.
Selain KUHP, hukum pidana di Indonesia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tindak pidana di bidang ekonomi. Undang-Undang ini mencakup berbagai ketentuan terkait penipuan, korupsi, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Menurut berbagai sumber, secara umum hukum pidana di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Konsep Dasar Hukum Pidana
Dalam menjalankan fungsinya, hukum pidana mengandalkan beberapa konsep dasar yang menjadi pijakan dalam pengaturan perilaku manusia di masyarakat. Berikut adalah beberapa konsep dasar hukum pidana:
1. Asas Legalitas
Asas legalitas, atau juga dikenal sebagai nullum crimen, nulla poena sine lege, berarti bahwa tidak ada tindakan pidana dan hukuman yang dapat dikenakan tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, seseorang hanya dapat dihukum jika tindakan yang dilakukannya diatur dalam undang-undang yang berlaku.
2. Asas Kebijaksanaan Pidana
Asas kebijaksanaan pidana, juga dikenal sebagai oportunitas, mengacu pada kebijaksanaan dalam penerapan hukuman. Hal ini berarti bahwa hukuman harus diberikan secara proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan dan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadaan pelaku dan korban.
Menurut Hukumonline.com, “Asas kebijaksanaan pidana menekankan pentingnya penilaian yang adil dalam menentukan hukuman, sehingga hukuman yang diberikan tidak boleh terlalu berat atau terlalu ringan.”
3. Asas Kesetaraan
Asas kesetaraan menuntut bahwa hukum pidana harus diterapkan secara adil dan setara terhadap semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau budaya mereka. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan hukuman.
Baca juga : Mengapa Reformasi Hukum di Indonesia Kerap Buntu?