• Cerita
  • Rincian Besaran UMP dan UMK Kaltim 2025
Cerita

Rincian Besaran UMP dan UMK Kaltim 2025

Memasuki tahun 2025, Pemprov Kaltim menetapkan besaran upah minimum provinsi dan diikuti upah minimum kabupaten/kota. Berapa besarannya?

Ilustrasi untuk uang, UMP, UMK, UMR, dan rupiah. (Foto: Pexels)
Ilustrasi untuk uang, UMP, UMK, UMR, dan rupiah. (Foto: Pexels)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Secara umum, Pemprov Kaltim mencatat kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Secara rinci hal itu ada pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

UMP Kaltim

UMP Kaltim 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Melalui keputusan tersebut, besaran UMP Kaltim 2025 ditetapkan Rp 3.579.313,77 atau Rp 3,5 juta.

Terjadi kenaikan UMP Kaltim dari tahun sebelumnya. Pada 2024, UMP Kaltim Rp 3.360.858.

Rincian UMK Kaltim Tahun 2025

  1. UMK Paser Tahun 2025 sebesar Rp 3,59 juta. Naik dibandingkan tahun 2024 (Rp 3,37 juta).
  2. UMK Kutai Kartanegara Tahun 2025 sebesar Rp 3,76 juta. Naik dibandingkan tahun 2024 (Rp 3,5 juta).
  3. UMK Berau Tahun 2025 sebesar Rp 4,08 juta yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp 3,8 juta.
  4. UMK Kutai Timur Tahun 2025 sebesar Rp 3,74 juta yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp 3,51 juta.
  5. UMK Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp 3,95 juta. Naik dibandingkan tahun 2024 (Rp 3,71 juta).
  6. UMK Penajam Paser Utara Tahun 2025 sebesar Rp 3,95 juta yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp 3,7 juta.
  7. UMK Samarinda Tahun 2025 sebesar Rp 3,72 juta yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp 3,4 juta
  8. UMK Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 3,7 juta yang sebelumnya di tahun 2024 Rp 3,47 juta.
  9. UMK Bontang Tahun 2025 sebesar Rp 3,78 juta yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp 3,54 juta.
    .

Kaltim sebenarnya punya 10 kabupaten/kota. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, besaran UMK Mahakam Ulu mengacu pada UMK Kutai Barat.

Sumber:

 

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar