• Berita
  • Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Ancaman Kebebasan Pers
Berita

Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Ancaman Kebebasan Pers

Kantor redaksi Tempo di Jakarta dikirimi paket berisi kepala babi oleh orang tak dikenal. Intimidasi ke jurnalis dan ancam kebebasan pers.

Ilustrasi: Paket berisi kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (Foto: ProPublika.id)
Ilustrasi: Paket berisi kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (Foto: ProPublika.id)

JAKARTA – Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan menguarkan bau tak sedap.

Paket itu ditujukan kepada Cica, panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Petugas keamanan Tempo menerimanya pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan keterangan Tempo, Cica baru menerima paket tersebut pada Kamis (20/3/2025) pukul 15.00. Seusai liputan bersama reporter Tempo, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, Cica mengambil paket dan membawa masuk ke kantor.

Hussein kemudian membantu Cica untuk membuka kotak tersebut. Rekan kerja Cica itu mencium bau busuk saat membuka bagian atas kardus. Ketika styrofoam terbuka, Hussein juga melihat isinya potongan kepala babi.

Hussein dan Cica serta beberapa wartawan Tempo kemudian membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus terbuka seluruhnya, Hussein dan kawan-kawan melihat kepala babi dengan kedua telinganya yang terpotong.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pengirim paket berisi kepala babi tersebut. Tidak ada alamat ataupun nama pengirim dalam paket.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

”Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.

Kecaman dari komunitas pers

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (Foto: Tempo)
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (Foto: Tempo)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil mengecam keras intimidasi berupa teror paket kepala babi tersebut. Mereka menilai ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.

“Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia,” tulis KKJ dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/3/2025).

Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap pembawa acara siniar BAP Tempo yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi.

Tahun lalu misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Intimidasi jurnalis sinyal buruk demokrasi

Bukan hanya pada kasus Tempo, KKJ menilai upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan pembungkaman kebebasan pers.

“Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” tulis KKJ.

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, KKJ mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror. Mereka pun meminta aparat menjerat dengan delik pidana, yakni Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jika teror itu terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi pun dinilai perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;

“Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” tulis KKJ.

Rentetan peristiwa ini pun menurut KKJ penting menjadi perhatian negara. Mereka mendesak negara menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar