TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Yorindo di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (30/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NH (21).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengonfirmasi penangkapan warga Muara Komam tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni 7.900 butir obat keras jenis Yorindo.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di wilayah Tanah Grogot. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian,” jelas AKP Suradi, Selasa (5/5/2026).
Selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya tiga kantong plastik hitam, satu tas hitam, satu jaket biru, satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Setelah penangkapan di lokasi, polisi melakukan pengembangan ke kediaman pelaku guna memastikan tidak ada barang bukti tambahan yang tertinggal. Saat ini, NH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. NH terancam hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Paser kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Bumi Daya Taka.
