SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita, petugas berhasil menyita sabu seberat total 501,7 gram bruto. Operasi ini berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan MRD (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga berasal dari kabupaten yang sama.
Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, menjelaskan bahwa lokasi pengungkapan ini selama ini kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Awalnya, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Expander putih dengan pelat nomor Kalimantan Selatan yang terparkir mencurigakan di area tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus rapi dalam amplop cokelat dengan total berat 501,7 gram. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka,” terang Bambang.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengambil langkah-langkah hukum seperti pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Bambang menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :