• Berita
  • Gakkum Kemenhut Amankan 800 Kg Sisik Trenggiling dari Kapal Vietnam di Merak
Berita

Gakkum Kemenhut Amankan 800 Kg Sisik Trenggiling dari Kapal Vietnam di Merak

Gakkum Kehutanan sita 800 kg sisik trenggiling di Kapal MV Hoi An 8. Tersangka warga Vietnam terancam denda Rp 5 miliar & 10 tahun penjara.

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Foto : Kementerian Kehutanan)

JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Kejahatan skala besar ini dinilai merusak upaya konservasi nasional secara masif.

“Penegakan hukum harus dibangun untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal bergerak,” tegas Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kasus ini terungkap di Pelabuhan Merak, Banten, saat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal berawak 13 warga negara Vietnam tersebut sejatinya membawa muatan legal berupa steel coil seberat 2.735 ton.

Namun, di balik muatan resmi tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Penyidik telah menetapkan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut modus pelaku semakin tersamar dengan menyisipkan barang ilegal di muatan kargo legal. Penyidik kini mendalami dugaan praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut untuk mengaburkan asal muatan.

Secara konservasi, sitaan hampir 800 kg ini setara dengan ribuan ekor Trenggiling Jawa (Manis javanica) yang dibunuh. Padahal, satwa ini berstatus kritis (Critically Endangered).

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Raja Juli Antoni untuk memastikan perlindungan keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang tanpa kompromi.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar