JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing. Kasus yang menyeret dana milik BUMN ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Perkembangan penanganan perkara korupsi kakap ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut tata kelola dana investasi perusahaan milik negara yang dijalankan secara tidak akuntabel. “Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pembiayaan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Berstatus Narapidana
Penyidik bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama, yaitu IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial FH selaku Direktur PT BAS, saat ini belum dipindahkan lantaran masih berstatus narapidana di Lapas Salemba dalam perkara pidana berbeda.
Kasus ini bermula saat PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam perjalanannya, dana negara yang digelontorkan justru membengkak hingga mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan.
Penyidik menemukan serangkaian penyimpangan fatal terstruktur yang sengaja diatur oleh kedua belah pihak. Di antaranya adalah pengabaian proses due diligence (uji tuntas) dan analisis risiko, ketiadaan verifikasi keabsahan dokumen invoice, pengabaian mekanisme jaminan kas (cash collateral), hingga aksi nekat merekayasa rekening koran (bank statement) demi meloloskan pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif. Ini merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Sita Aset Rp14,4 Miliar di Lima Kota
Guna memulihkan kerugian negara (asset recovery), penyidik Kortastipidkor Polri bergerak menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di lima kota besar, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan taksiran nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, memaparkan bahwa berdasarkan hasil hitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar. Dengan demikian, nilai aset yang disita saat ini baru menutup sebagian dari total kerugian yang ditimbulkan.
Terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, Danny menyebut hal itu akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme persidangan. “Hakim yang akan menentukan nanti, baik melalui hukuman pidana denda maupun perampasan aset-aset lain milik terdakwa yang masih tersisa guna menutupi kekurangan kerugian negara,” terang Danny.
Modus Kongkalikong Manipulasi Laporan Keuangan
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mendeteksi adanya permufakatan jahat sejak awal antara oknum internal BUMN dengan pihak swasta. Tersangka IT (PT PPA) diduga kuat bekerja sama secara intensif dengan Direktur PT BAS untuk memanipulasi laporan keuangan agar persyaratan pembiayaan terlihat memenuhi syarat.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kortastipidkor Polri memastikan proses penegakan hukum ini akan dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang untuk terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak atau aktor intelektual lain yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Baca juga :
