• Berita
  • KIKA: Gugatan ke Pakar IPB Bentuk SLAPP, Ancam Demokrasi
Berita

KIKA: Gugatan ke Pakar IPB Bentuk SLAPP, Ancam Demokrasi

KIKA kecam gugatan Rp364 M pada dua profesor IPB, sebut ancaman akademik.

Foto ilustrasi keadilan. (Foto : iStock/utah778)

JAKARTA – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo. Gugatan ini dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang mengancam kebebasan akademik dan integritas saksi ahli di Indonesia.

PT KLM menggugat keduanya dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp273,98 miliar dan immateriil senilai Rp90,68 miliar. Gugatan tersebut berakar dari kesaksian kedua profesor sebagai ahli dalam kasus kebakaran lahan pada 2018. PT KLM mengklaim bahwa kesaksian mereka menyebabkan perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Menurut KIKA, gugatan ini merupakan upaya membungkam suara kritis dalam penegakan hak-hak lingkungan. “Tindakan hukum ini jelas ditujukan untuk menghambat partisipasi publik, dan secara langsung mengancam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” demikian pernyataan resmi KIKA yang diterima redaksi, Sabtu (6/7/2025).

KIKA juga menegaskan bahwa gugatan ini bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan merupakan bagian dari perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

“Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keilmuannya. Kesaksian seperti itu seharusnya tidak menjadi objek gugatan hukum,” lanjut KIKA dalam siaran persnya. Mereka memperingatkan bahwa tindakan ini menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap para akademisi, khususnya dalam kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif.

KIKA juga mengingatkan bahwa serangan terhadap saksi ahli merupakan bentuk pelemahan negara hukum dan demokrasi. Gugatan ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik yang dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Insan akademis seperti Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan pengabdian masyarakat, pendidikan, serta penelitian yang dipublikasikan secara ilmiah. Kebebasan ini dijamin dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 serta Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik,” tegas KIKA.

Dalam pernyataan sikapnya, KIKA menyampaikan tiga poin utama:

  1. Menyerukan penghentian praktik SLAPP oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan.

  2. Menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli guna menjamin keadilan dan akuntabilitas hukum.

  3. Mendesak penghentian kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero, demi menjaga kemerdekaan akademik dan profesionalisme keahlian di Indonesia.

“Teror yang terus berulang ini bukan hanya menyerang individu, tapi juga membungkam kebebasan akademik serta mengancam kelangsungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan aspek sosial ekonomi masyarakat,” tutup KIKA.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar