BALIKPAPAN — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah Balai Gakkumhut Sulawesi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perambahan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan ketiga pelaku sedang menggarap lahan di blok berbeda dalam kawasan hutan yang sama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang dibuka tanpa izin tersebut dimanfaatkan sebagai areal perkebunan yang didominasi tanaman merica.
Berdasarkan pengamatan awal petugas, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare dengan sekitar 1.500 tanaman merica.
Ungkap Praktik Ganti Rugi Lahan Garapan
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan keterangan mengenai praktik ganti rugi lahan garapan dari penggarap sebelumnya.
Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru dan memperluas penguasaan lahan di dalam kawasan hutan lindung.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya, serta berbagai peralatan dan barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulawesi Selatan, AR, AI, dan AW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan dugaan perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah. “Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,” tegas Ali.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang berpotensi memperluas kerusakan kawasan hutan. “Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas,” katanya.
Kementerian Kehutanan Perkuat Pengawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Dwi.
Menurut dia, penegakan hukum juga diarahkan untuk memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya perlindungan kawasan hutan.
Baca juga :
