SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan sosialisasi kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini telah dilakukan kepada para pelaku UMKM dan pelaku olahraga.
“Alhamdulillah, setelah kami sosialisasikan mengenai perda tersebut, mereka memberikan sambutan positif. Kini mereka memahami tarif yang harus disetorkan kepada pemerintah,” ungkap Armen di Samarinda, Kamis (31/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa beberapa pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Gor Sempaja telah mulai menerapkan kebijakan ini.
“Hal ini berdampak positif bagi pelaku UMKM karena mereka tidak perlu lagi berurusan dengan Satpol PP, karena sudah menjalankan kewajiban mereka untuk membayar retribusi,” jelas Armen.
Tarif retribusi yang dikenakan kepada pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja juga dinilai tidak memberatkan.
“Tarifnya berkisar Rp10.000 per hari untuk satu lapak, dan jika mereka memiliki stand, biayanya menjadi Rp50.000 per hari,” ujarnya.
Armen menegaskan bahwa penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja bukanlah upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh keliru dalam memahami kebijakan ini. Kami tidak ingin berbisnis, melainkan meminta partisipasi masyarakat untuk menjalankan aturan dalam Perda No.1 Tahun 2024, mengingat perawatan dan pengelolaan Gor Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar,” tutupnya.
***
Baca juga :