SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai sejumlah pejabat yang telah purna tugas.
Sapto menilai bahwa pengembalian kendaraan dinas tidak seharusnya menunggu instruksi pemerintah, melainkan dilakukan atas dasar kesadaran pribadi.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat masih ada 86 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan tersebar di 15 SKPD.
Rinciannya: Sekretariat Daerah 34 unit, Dinas Pariwisata 6 unit, Dinas Kesehatan 1 unit, Inspektorat 2 unit, Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Sosial 7 unit, Dinas Perhubungan 1 unit, Dispora 2 unit, Disnakertrans 2 unit, Bapenda 1 unit, Disdikbud 1 unit, PUPR 14 unit, BPKAD 9 unit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 unit, serta DPMPD 4 unit.
Melihat kondisi tersebut, Sapto meminta BPKAD segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pensiunan agar kendaraan dinas tersebut dapat secepatnya dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja bagi pejabat aktif, sehingga setelah masa jabatan selesai, kendaraan harus segera dialihkan kepada pejabat berikutnya.
“Pengembalian kendaraan harus diprioritaskan supaya aset ini bisa digunakan lagi untuk kebutuhan kedinasan, bukan disimpan lama-lama,” ujarnya.
Sapto juga mendukung langkah Pemprov Kaltim yang mulai melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang tak kunjung dikembalikan. Menurutnya, tindakan tersebut semestinya tidak perlu terjadi apabila mantan pejabat memahami bahwa fasilitas negara bukan hak pribadi.
“Siapa pun yang sudah tidak menjabat harus sadar diri. Rumah dinas maupun fasilitas lain harus dikembalikan. Itu bukan hak individu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aspek administratif hanya bersifat pendukung, sementara kesadaran sukarela dari para pensiunan adalah kunci agar proses pengembalian berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Sapto menutup dengan mengingatkan kembali pentingnya pengelolaan aset daerah secara bertanggung jawab.
“Tidak perlu menunggu disuruh. Kalau sudah purna tugas, ya kembalikan saja,” tutupnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
